Berita

    Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya.

    Menurut KBBI, jalan raya mengacu pada jalan besar dan lebar yang biasanya dapat dilalui oleh kendaraan besar dan berasal dari dua arah berlawanan. Selain itu, klasifikasi jalan raya di Indonesia juga sudah diatur dalam Undang-Undang.

    Tepatnya yaitu dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, yang mengatur bahwa jalan raya diklasifikasikan berdasarkan fungsi serta jenisnya. Sebaiknya, kenali apa saja jenis jalan berdasarkan fungsinya, agar Anda paham bagaimana cara berlalu lintas yang baik.

    Klasifikasi Jalan Raya di Indonesia Berdasarkan Fungsinya

    Berdasarkan fungsinya, setiap jenis jalan memiliki karakteristik dan peruntukan berbeda-beda. Penting bagi pengguna jalan untuk memahami jenis-jenisnya agar dapat menentukan rute perjalanan yang tepat dan aman. Berikut rincian klasifikasinya:

    • Jalan Arteri

    Jalan arteri adalah jenis jalan raya umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan dengan jarak perjalanan jauh, kecepatannya termasuk tinggi, serta terdapat pembatasan berdaya guna di sejumlah jalan masuk.

    Lebar jalannya lebih besar dari jalan kolektor atau lokal, dengan untuk memudahkan mobilitas antar kota dan mempercepat aliran lalu lintas. Di Indonesia, jalan arteri dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu:

    • Arteri primer, berfungsi menghubungkan kegiatan nasional dan wilayah, dengan kecepatan minimum 60 km/jam serta ukuran lebar badan jalan minimum 11 meter.
    • Arteri sekunder, berfungsi menghubungkan kawasan primer dan sekunder serta kawasan sekunder satu dan dua. Kecepatan minimumnya adalah 30 km/jam dengan ukuran lebar badan jalan minimum 11 meter.

     

    • Jalan Kolektor

    Jalan kolektor adalah jaringan jalanan umum yang penggunaannya ditujukan bagi kendaraan angkutan pengumpul ataupun pembagi dengan kecepatan sedang, jarak perjalanan sedang, serta terdapat pembatasan di jalan masuk.

    Jalan kolektor biasanya memiliki lebar jalan yang lebih sempit daripada jalan arteri, dengan penggunaan satu atau dua lajur. Di Indonesia, klasifikasi jalan raya kolektor dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu:

    • Kolektor primer, berfungsi menghubungkan kegiatan nasional dan wilayah, dengan kecepatan minimum 40 km/jam serta ukuran lebar badan jalan minimum 9 meter.
    • Kolektor sekunder, berfungsi menghubungkan kawasan sekunder pertama dan kawasan sekunder dua serta tiga. Kecepatan minimumnya adalah 20 km/jam dengan ukuran lebar badan jalan minimum 9 meter.